By 13 January 2022

Alasan Kamanusiaan, Kejari Brebes Lepas Proses Hukum Pencuri Ayam

Yusuf mencium tangan Tasori di saksikan Kajari Brebes Mernawati usai kasus hukumnya dihentikan

BREBESNEWS.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes,Jawa Tengah menghentikan proses hukum kepada Yusuf (23) pelaku pencurian ayam dengan alasan kemanusiaan.

Pertimbangan Kejari karena pelaku terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan membeli susu anaknya yang masih bayi.

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Mernawati ditemui di kantornya kepada sejumlah awak media massa, Kamis (13/1/2022) mengatakan sebenarnya kasusnya masuk pasal 363 (KUHP) ini ancaman hukumannya 7 tahun.

Namun kami melihat kerugiannya di mana pelaku mencuri dua ekor ayam yang nilainya kurang dari Rp 1 juta, maka kasusnya dihentikan karena ada soal kemanusiaan juga.

“Setelah kami tanyakan kenapa berbuat seperti itu, ternyata itu karena tuntutan ekonomi, ingin membeli susu anaknya,” ungkap Mernawati.

Dari informasi yang didapatnya, pelaku Yusuf memang tergolong keluarga miskin. Atas dasar tersebut, Kejari Brebes sebelumnya mengajukan ekspose pada pimpinan untuk mendapat persetujuan penghentian proses hukum.

“Kami ajukan ekspos ke pimpinan kami di Kejaksaan Agung, dan Alhamdulilah mendapat persetujuan. Kasus ini akhirnya dihentikan penuntutannya melalui mekanisme keadilan restoratif,” imbuh Mernawati.

Selain alasan kemanusiaan, keadilan restoratif ini juga didasari karena kerugian yang ditimbulkan kurang dari Rp 1 juta.

“Selain itu, pelaku baru kali pertama melakukan aksi pencurian, dan ditambah adanya kerelaan dari pihak korban,” beber Kajari.

Sementara itu, ditanya soal penhhentian proses hukum, Yusuf pun tak kuasa menahan rasa haru dan bahagia saat petugas menyatakan kasus tersebut tidak dilanjutkan ke pengadilan.

Didampingi kuasa hukumnya, Turnya, dia pun langsung mencium tqngan Tasori, pemilik ayam yang dicurinya.

Penasihat hukum pelaku, Turnya sangat mengapresiasi keputusan kejaksaan menghentikan kasus tersebut. Mengingat pelaku terpaksa mencuri dua ekor ayam karena sangat membutuhkan uang demi membeli susu anaknya.

“Terima kasih kepada Kejaksaan Brebes yang telah melakukan upaya keadilan restorasi. Melalui penyelesaian ini, pelaku bisa kembali ke keluarga. Klien kami memang keluarga miskin dan saat itu butuh untuk membeli susu,” kata Turnya.

Menurut pengakuan Yusuf, pencurian itu terjadi pada 12 Desember 2021 sekitar pukul 02.00 WIB.

Dia keluar rumah dengan perasaan bingung karena anak perempuannya yang masih berumur 18 bulan menangis semalaman karena minta susu.

“Anak saya nangis semalaman minta susu. Saya bingung tidak punya uang untuk membelinya. Tanpa mikir dua kali saya keluar dan menuju ke pekarangan korban. Saya ambil dua ayam mau dijual, tapi keburu ditangkap warga dan dipukuli. Motor saya juga dibakar,” aku Yusuf.

Yusuf mengaku, selama ini kerja sebagai buruh serabutan. Pendapatan yang didapat hanya cukup untuk makan sekeluarga.

“Saya janji, tidak akan mengulangi lagi,” ucap Yusuf dengan nada begetar.

(AFiF.A)

Posted in: Hukum