By 7 June 2022

3 Tersangka Pimpinan Khilafatul Muslimin Brebes Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto

BREBESNEWS.co – Setelah sempat ditetapkan sebagai tersangka, Senin (6/6/2022) sore kemarin, ke 3 pimpinan jemaah Khilafatul Muslimin Brebes langsung ditahan oleh pihak kepolisian resor Brebes

Mereka yang ditahan masing-masing GZ, AS, dan DS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Mereke dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan atau 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau 107 jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman aksimal 15 tahun prnjara.

“Kalau penetapan tersangka terhadap jamaah Khilafatul Muslimin itu tidak. Tapi pemeriksaan ini untuk mengetahui kemungkinan adanya orang yang bertanggung jawab atas kegiatan konvoi promo mereka beberapa waktu lalu,” kata Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto dalam pernyataan persnya kepada sejumlah awak media,
Selasa (7/7/2022).

Salahsatu pimpinan jamaah Khilafatul Muslimin Brebes saat berada di Mapolres Brebes

Faisal Febrianto menerangkan, berdasarkan pengakuan sementara dari para tersangka, aliran dana untuk kegiatan kelompok Khilafatul Muslimin berasal dari umat atau jamaah yang dikumpulkan baitul mal.

Dana itu, kata Faisal, digunakan untuk biaya operasional kelompok tersebut dan untuk perekrutan anggota. Termasuk melakukan aksi konvoi.

“Untuk perekrutan jamaah dilakukan ke masjid-masjid di daerah Brebes sambil membagikan maklumat. Kemudian warga yang sudah menjadi jemaah akan mengikuti majelis taklim setiap satu pekan sekali secara rutin,” beber dia.

Menurut Faisal, visi utama kelompok Khilafatul Muslimin asalah mengubah sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia menjadi sistem Khilafah.

Sedangkan misinya adalah melakukan perekrutan warga untuk meyakini sistem Khilafah dengan mengikuti majlis taklim secara rutin.

“Pematangan warga menjadi bergabung menjadi jamaah Khilafatul Muslimin adalah melalui majlis taklim selama satu minggu sekali untuk kemudian di baiat,” tandasnya.

(AFiF.A)

Posted in: Hukum