Akhirnya Pasien Ibu – Bayi yang Tetahan di RS Bisa Pulang Usai Dibantu Donatur

Salahsatu donatur yang membatu kepulangan padien ibu melahirkan di RS Bunda Mutiara Tanjung Shyntia Indra Kusuma saat mendorong kereta bayinya
BREBESNEWS.co – Pasien ibu melahirkan yang sempat tertahan di rumah sakit bersama bayinya akhirnya bisa pulang.
Pasien ibu melahirkan yang merupakan warga Desa Kubangjero, Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes beserta bayi yang baru dilahirkan ini sempat tertahan di rumah sakit gara gara belum membayar denda tunggakan BPJS.
Mereka adalah warga miskin yang harus membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan.
Keluarga Sakim (40) dan Rini (29) yang baru mendapat momongan baru ternyata menyimpan permasalahan, akibat tertahan saat hendak pulang pasca mrlahirkan.
Pasalanya Warga Desa Kubangjero RT 2 RW 1 Kecamatan Banjarharjo ini awalnya tidak diperbolehkan pulang dari RS Mutiara Bunda Tanjung lantaran masih harus melunasi denda tunggakan BPJS hingga jutaan rupiah. Mereka mengaku tidak memiliki biaya lagi untuk menutup denda tunggakan agar anak dan istrinya agar bisa pulang.
Dibantu donatur
Namun kini Sakim mengaku lega isteri dan bayinya bisa pulang dari rumah sakit setelah denda tunggakan BPJS sebanyak Rp 3.661.920 dibayarkan oleh donatur.
Awalnya, beberapa donatur membayarkan tunggakan BPJS mencapai Rp 2.648.000. Setelah dibayarkan, isteri Sakim tetap tertahan di rumah sakit lantaran masih ada denda tunggakan Rp 3.661.920.
“Lega akhirnya bisa pulang atas bantuan para donatur. Siang ini langsung pulang karena sudah diperbolehkan dokter juga,” kata Sakim, Rabu (5/7/2023).
Sakim menceritakan semua permasalahan yang dihadapi. Dia menceritakan, awalnya Rini, istri Sakim melakukan persalinan di Rumah Sakit Mutiara Bunda Tanjung pada Sabtu pekan lalu.
Setelah mempertimbangkan segala resiko yang akan muncul, Sakim menuruti kemauan istrinya untuk pulang pada Selasa . Akan tetapi kata Sakim, pihak rumah sakit tidak mengizinkanya. Isteri dan bayinya tertahan karena ada masalah keuangan yang belum diselesaikan.
“Istri masuk Jumat malam, kemudian melahirkan Sabtu siang dengan cara operasi (caesar). Setelah beberapa hari dirawat, istri saya tidak betah dan mau pulang hari ini (Selasa),” ujar Sakim.
Direktur RS Mutiara Bunda, Melvin mengatakan, pasien atas nama Rini (29), yang melahirkan telah diperbolehkan pulang setelah melewati persalinan dengan operasi caesar. Pasien tersebut sudah diperbolehkan pulang atas rekomendasi dokter yang menangani. Terkait dengan administrasi, sudah tidak ada lagi adanya tunggakan dan denda BPJS Kesehatan.
“Sudah boleh pulang siang ini, sudah selesai semua. Dokter juga sudah memperbolehkan pulang,” ungkap Melvin.
Kepulangan Rini dan bayinya dari rumah sakit ini sempat menarik perhatian sejumlah pihak yang akhirnya iuran untuk menyelesaikan tunggakan dan denda BPJS Kesehatan.
Termasuk seorang pengusaha asal Brebes, Shintya Sandra Kusuma yang berdonasi mebutupbl kekurangan biaya iuran BPJS sejumlah Rp.3.661.920,-.
Ia turut membayarkan denda BPJS Kesehatan tersrbut lantaran merasa prihatin dengan kondisi keluarga miskin tersebut.
“Kami sangat prihatin dengan kondisi Ibu Rini yang sempat tidak bisa pulang karena tertahan di rumah sakit. Tapi siang ini sudah bisa pulang,” kata Shintya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Brebes Ineke Tri Sulistiowati menjelaskan, status BPJS pasien bersangkutan sudah diganti dari yang semula BPJS Mandiri dengan iuran setiap bulan menjadi BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Terkait denda dan tunggakan sudah diselesaikan para donatur yang telah membantunya. Status kepesertaan BPJS menurutnya sudah diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020.
“Sejak Desember 2022 ada mekanisme cut off (pengalihan kepesertaan) yang bisa mengalihkan kepesertaan BPJS dari BPJS Mandiri menjadi BPJS PBI yang dibiayai APBD, dan bisa aktif pada hari itu juga. Kasus ini sebenarnya kemarin bisa diatasi seperti itu kalau semua saling berkoordinasi, termasuk pasien dan pihak rumah sakit,” tandasnya.
(AFiF.A)