By 26 January 2024

2 Pengoplos Gas Rugikan Puluhan Juta di Brebes Dicokok Polisi

BREBESNEWS.co – 2 orang pelaku pengoplos gas subsidi 3 kg ke gas 12 k gyakni Suntoro (40) dan Kapsin (43) Kedua pelaku tersebut merupakan warga Kecamatan Larangan Brebes, berhasil dicokok jajaran Polres Brebes.

Akibat ulah pengoplos tersebut, negara setidaknya dirugikan sekitar 40 an juta sejak pelaku melakukan aksinya.

Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Wakapolres Kompol Dodiawan saat konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawada, Jumat (26/1/2024) sore mengatakan keberhasilan jajarannya tersebut setelah melakukan penyelidikan usai menerima laporan tentang adanya aktivitas yang meresahkan masyarakat yang dilakukan oleh para pelaku.

“Kedua pelaku diamankan pada hari Jumat, 12 Januari 2024 lalu sekira pukul 22.40 Wib di Jalan Pantura desa Klampok Kecamatan Wanasari.”

“Mereka disergap saat membawa 35 tabung gas LPG 12 Kg bersama kendaraan yang digunakan untuk membawa tabung yang akan dijual di Kabupaten Kuningan Jawa Barat,” lanjutnya.

Wakapolres menyebut, modus kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku yaitu melakukan pengoplosan atau pemindahan isi tabung LPG Subsidi 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg yang kemudian diedarkan atau dijual ke toko – toko dengan harga dibawah yang ditentukan oleh Pemerintah (HET).

Dodiawan mengungkapkan, aksi pemindahan tersebut dilakukan disalah satu rumah pelaku di Dukuh Temukerep Desa Larangan Kecamatan Larangan, Brebes sejak bulan Agustus 2023 dengan cara memindahkan dari 4 tabung gas 3 Kg menjadi 1 tabung ukuran 12 Kg.

“Sudah 6 kali para pelaku melakukan aksinya. Dalam sekali penjualan ke sejumlah toko di Kabupaten Kuningan bisa 40-50 tabung dengan harga dibawah yang ditentukan,” terang Wakapolres.

“Keuntungan yang didapat para tersangka dalam sekali menjual gas oplosan tersebut kurang lebih 3 sampai 5 juta dengan rincian keuntungan yang diambil sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)/tabung,” lanjutnya.

Wakapolres menyebutkan akibat dari aksi kejahatan yang tela dilakukan oleh tersangka total kerugian yang dialami negara sebesar Rp. 44.220.000,- (Empat puluh empat juta dua ratus duapuluh ribu rupiah).

Selain para pelaku, sejumlah barang bukti kejahatan juga turut diamankan. Diantaranya ratusan tabung gas ukuran 3 Kg dan 12 Kg, puluhan regulator serta beberapa barang bukti lainya termasuk satu unit KBM Suzuki Pick Up Nopol G-8062-BG yang digunakan oleh pelaku untuk mengangkut hasil kejahatannya.

“Atas perbuatanya para pelaku akan mrnghadapi ancaman hukuman 6 tahun prnjara,” tandas Wakaplres.

(AFiF.A)

Posted in: Kriminal