Berkas Persyaratan Calon Indepnden Ditolak KPU, Diduga Ada Kooptasi Kecalon Kada
BREBESNEWS.co – Calon Perseorangan yang akan megusung Topari ‘ Zaenal Arifin ternyata berkas pencalonanya ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes saat hendak diserahkan, Minggu (12/5/2024) malam.
Dengan bahasa penyerahannya dikembalikan karena tidak memenuhi syarat dukungan yang surat dari KPU RI disodorkan pada hari terakhir saat menyerahkannya tgl 12 Mei 2024, sementara surat tersebut juga tertanggal 12 Mei 2024, suatu hal yang sangat tidak masuk akal.
Zaenal Arifin yang juga sang calon Wakil Bupati Independen yang datang hendak menyerahkan syarat dukungan menyayangkan ketidak konsistennya KPU dalam mengawal demokrasi khususnya dalam melaksanakan pendaftaran Pilkada dari jalur perseorangan.
Menurut Zaenal kenapa pendaftaran dilakukan di malam hari karena perlu pemilahan KTP dari pendukungnya dan perlu adanya pembendelan hingga makaan waktu, sampai dengan malam hari pas akhir waktu pendaftaran tanggal 12 Mei 2024.
“Dengan berkas yang banyak perlu waktu penataan hingga malam hari. Belum lagi perjalanan saya dari Bumiayu yang memakan waktu tempuh yang jauh,” ujar Zaenal.
Sementara petugas KPU tidak mau menerima berkas dengan alasan harusnya penyerahan jam kerja hingga tidak malam – malam hari,” jawab petugas KPU.
Topari calon Bupati independen sangat kecewa dengan perlakuan KPU Brebes. Pasalanya sudah 2 tahun pihaknya berproses mencari dukungan hingga pada akhirnya persyaratan dukungan tersebut ditolak KPU untuk diterima.
“Akhirnya saya bisa membuktikan, kerja keras door to door hampir 2 tahun untuk mencari dukungan dari masyarakat dengan keikhlasan tapi endingnya tidak ada penghargaan sama sekali oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU Brebes,” ujar Topari yang disampaikan lewat relese ke BREBESNEWS.co, Senin (13/5/2024).
“Pasalnya, dengan dalih selalu prosedural dan normatif, padahal jelas-jelas di hari Sabtu 11 Mei 2024 Ketua KPU yang menyatakan permintaan maafnya karena kesalahan dari sistem dan tahap sosialisasi oleh pihak KPU Brebes sendiri serta pada hari Minggu 12 Mei 2024 akan menerima berkas dukungannya, tapi ternyata Ketua KPU Brebes antara kata dan perbuatan berbeda alias “plin plan” tidak konsisten serta tidak layak sebagai seorang Ketua Penyelenggara.,” ungkap Topari.
“KPU tidak konsisten kenapa panduan baru keluar di tgl 12 Mei dibatas akhir penyerahan berkas dukungan sementara di awal sudah mengakui kesalahannya karena sistemnya.”
Dia menduga dengan ditolaknya penyerahan berkas dukhngannya, penyelenggara pemilu nampak sudah terindikasi dan terkooptasi oleh pihak-pihak tertentu agar tidak muncul pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024.
“Penolakan juga berpotensi tetap akan melanggengkan “mental miskin” dan menghamba oleh Pemimpin yang akan muncul, kami hanya bisa berdoa semoga Brebes menjadi baik nantinya,” tandas Topari.
Seperti dijadwalkan pihak KPU, pendaftaran jalur perseorangan dibuka tanggal 8 hingga 12 Mei 2024, namun saat hendak mendaftar pukul 21..00 WIB pihak calon perseorangan yakni Topari – Zaenal Arifin ditolak tak mau menerima syarat dukungan berupa fotokopy KTP dan surat pernyataan dukungannya.
(AFiF..A)