By 10 April 2013

40 Perajin Brebes Ikuti Pengetahuan Soal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

* Tahun 2012 Hanya Ada 8 Pemohon Haki ke Disperindag

haki 2

BREBESNEWS.CO -Kepada warga masyrakat Brebes untuk menghindari penggunaan barang-barang bajakan. Sebab, penggunaan barang-barang bajakan sama halnya merampas hak intelektual orang lain dan termasuk pelanggaran hukum yang wajib dijauhi, demikian disampaikan wakil bupati Narjo saat memberi sambutan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual, diaula Kantor Kecamatan Wanasari Brebes, (10/4).

Menurut Narjo, jangan sampai kita mencerabut hak-hak intelektual orang lain yang menjadikan hidup kita tidak berkah. Kita harus mengakui kreativitas dan inovasi seseorang atau kelompok.
“Bila kita membeli barang bajakan, yang untung yang membajak. Sementara penciptanya mala merugi,” papar Narjo.

Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (dinperindag) Kab Brebes Suranto SH menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 40 orang dari berbagai Industri Kecil Menengah (IKM) wilayah pantura barat.
“Minimnya pengetahuan tentang HAKI, membuat kami melangkah untuk memberi sosialisasi yang masih dipandang asing bagi warga,” jelasnya.

Terbukti, dalam kurun waktu tahun 2012 hanya 8 orang saja yang mengajukan permohonan HAKI lewat Dinperindag Brebes. Kedelapan orang itu bergelut dalam bidang industri poduk makanan, batik, sirup, susu kedelai, dodol, air minuman, terasi, bandeng dan rebana.

Padahal, masyarakat Brebes sangat kreatif dan berbagai hasil inovasi sering diciptakan oleh warga Brebes. “Lagi pula, proses penerbitan HAKI memakan waktu yang cukup lama, sekitar dua tahun. Untuk itu, perlu sekali mengetahui tentang HAKI sehingga bisa lebih memiliki kekuatan hukum dan berdaya saing tinggi,” terang Suranto.

Sosialisasi disampaikan dengan narasumber Dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Sakti (UPS) Tegal Kanti Rahayu SH MH. Antara lain dia mengatakan, Hak Intelektual meliputi dua bidang yakni Hak Cipta dan Hak Milik Industri.

Hak Cipta, lanjutnya, meliputi Hak Ilmu Pengetahuan, Hak Seni dan Hak Sastra. Sedangkan Hak Milik Industri meliputi Hak Paten, Hak Merek, Hak Desain Industri, Hak Rahasia Dagang, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Hak Varietas Tanaman. (ilmie)