By 4 February 2014

6 Rumah Sakit Di Brebes Terima Pasien Peserta BPJS

BPJS

* Kantor BPJS Brebes di Jl.Pusponegoro 26

BREBESNEWS.CO – Sebanyak 6 Rumah Sakit di Kabupaten Brebes dinyatakan menerima pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Rumah Sakit tersebut  antaranya RSUD Brebes, RS Dedi Jaya, RS Bhakti Asih (Kelampok), RSU Dera Asyifa (Banjarharjo). Selain itu untuk Rumah Sakit (RS) yang berada di Brebes Selatan, yakni RSUD Bumiayu dan RSU. Siti Asiyah Muhammadiyah Bumiayu.

Hal ini dikatakan pimpinan cabang BPJS kabupaten Brebes Inarwan Purwasetyo, kepada BREBESNEWS.CO, di kantornya, Selasa (4/2).

“Jadi masyarakat Brebes yang butuh perawatan kesehatan bisa kemana saja  di Rumah Sakit  yang dia inginkan seperti yang tercantum di atas,” tambah Inarwan.

Menurut  Wawan (panggilan singkat Inarwan Prasetyo) Program BPJS yang digulirkan pemerintah per-Januari 2014, memang belum sepenuhnya dikatahui masyarakat karena secara sosialisasi pihak pesronel  BPJS juga merasa memiliki keterbatasan tenaga dan waktu.

“ Mungkin saat ini masyarakat Brebes belum seluruhnya mengetahui  program BPJS, karena program BPJS merupakan program baru, walau sebagian sebetulnya menyambung program lama, seperti PNS, TNI/Polri yang mempunyai Asuransi kesehatan (Askes), hanya tinggal daftar ulang. Atau juga sebagai kriteria Penerima Bantuan Iuran (BPI) seperti warga miskin atau keluarga miskin yang terdaftar sebagai Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), hanya tinggal daftar ulang saja,” kata Wawan lagi.

Untuk hal baru dari BPJS yakni, masyarakat biasa bisa secara mandiri  mendaftar BPJS, meski  bukan kriteria Penerima Bantuan Iuran (non BPI). Masyarakat  dengan peserta BPJS secara mandiri, antaranya pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, dan warga bukan pekerja.

Adapun iuran yang ditentukan untuk masyarakat Penerima Bantuan Iuran hanya bisa menikmati layanan perawatan kelas III, dengan kriteria iuran sebesar (25.500) per-orang per-bulan. Untuk kriteria ini, bila warga tidak mampu iuran akan ditanggung oleh pemerintah dengan syarat adanya keterangan warga tidak mampu dari instansi yang bersangukutan-seperti kelurahan beserta  Dinas Sosial Kabupaten.

Untuk pelayanan kelas II, peserta BPJS dikutip iuran (42.500) per-orang per-bulan. Dan untuk iuran dengan hak pelayanan kelas I peserta BPJS di wajibkan memberi iuran (59.500) per-orang per-bulan.

Dengan iuran tersebut, warga akan di beri hak bila suatu saat menderita sakit, bisa menerima haknya untuk menjalani perawatan dengan kriteria iuaran serta kriteria kelas perawatannya.

“ Ke depan program BPJS akan menjangkau masyarakat Indonesia untuk diikutsertakan seluruhnya, hingga sampai tahun 2019,” tandas Wawan.

Bagi yang ingin mengetahui lebih jelas soal pendaftaran BPJS, warga di persilahkan mendatangi kantor BPJS cabang Brebes Jalan Pusponegoro nomor 26, atau di belakang kantor Bank Puspa kencana Brebes. (AFIF.A)

Posted in: Serba Serbi