By 15 April 2015

Komplotan Penipu Pedagang Beras Dicokok Polsek Jatibarang

beras

Barang bukti beras hasil tipuan pra pelaku yang diamankan Polsek Jatibarang

BREBESNEWS.CO -Komplotan penipuan pedagang beras dicokok Polisi Sektor (Polsek) Jatibarang Brebes. Dari 3 anggota pelaku, polisi baru mengamankan 1 pelaku. Sedang 2 pelaku lainnya dinyatakan buron.

Pelaku yang ditangkap yakni Tarjani (46) Warga Kota Tegal. Saat ini Tarjani masih diinterogasi di Mapolsek Jatibarang. Sedang yang buron bernama Roni dan Pendi, keduanya masih dalam buruan polisi.

Berdasarkan pengakuan Tarjani,  komplotannya sudah melakukan penipuan di 4 tempat, yakni di Desa Klampis Jatibarang, Jalan Brebes Jatibarang, Bojong dan di Adiwerna Kabupaten Tegal

Kronologi penangkapan bermula, saat keluarga Hj. Nafisah juragan beras asal Desa Bojong Kabupaten Tegal yang menjadi korban penipuan lapor ke Polsek Jatibarang.

Saat itu, pelaku bertiga memesan beras dengan alasan akan di kirim di toko beras yang berada di Jatibarang, tepatnya toko depan Pegadean Jatibarang arah Desa Pagerbarang Kabupaten Tegal.

Tanpa curiga, Hj Nafisah menyuruh sopirnya mengirim pesanan pelaku sebanyak kurang lebih 8,4 ton beras. Setelah sampai di tempat yang di tuju, beras kemudian diturunkan. Oleh pelaku, kemudian memerintahkan sopir menyisakan 5 karung beras untuk dikirim ke pemesan lainnya.

Setelah sang sopir mengantar 5 karung beras ketempat yang dituju untuk pesanan yang ke dua, ternyata pelaku yang tadinya sempat bersamanya, menghilang. Karena bingung sang sopirpun kembali menuju tempat pertama di Jatibarang, yang ternyata beras kirimannya juga sudah tidak ada.

Beruntung ada salah satu karyawan toko yang memotret kendaraan yang mengangkut beras tersebut, sehingga memudahkan polisi melacak kendaraan para pelaku yang memuat beras hasil tipuan.

Dari pengembangan info tersebut, polisi sektor Jatibarang, kemudian mengejar pelaku hingga akhirnya Selasa siang (14/4/2015), polisi berhasil menangkap pelaku di daerah Adiwerna Tegal, saat pelaku menjajakan dagangan hasil tipuannya berupa beras.

“Mereka akan dijerat pasal 378 soal penipuan. Sedang 2 orang yang buron akan tetap dikejar karena identitasnya sudah diketahui,” ujar Kapolsek Jatibarang AKP Bambang Edi Susanto, saat ditemui di mapolsek Jatibarang, Rabu (15/4/2015). (AFiF.A)

Posted in: Kriminal