By 1 December 2015

Bacok Istri Hingga Tewas di Desa Pulosari, Pelakunya di Vonis 6,6 Tahun

bacok

Terdakwa Dasuki (berbaju putih) usai menjalani sidang vonis kasusnya

BREBESNEWS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Brebes kembali menyidangkan kasus pembacokan suami terhadap istrinya di Desa Pulosari Kecamatan Brebes, Selasa (1/12/2015). Terdakwa yakni suaminya Dasuki di vonis 6,6 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut 9 tahun penjara.

Terdakwa dikenakan pasal 44 ayat (3) UURI no 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kronologisnya, karena dibakar api cemburu, Dasuki (48) tega membacok istrinya Sarnita (32) berulang kali hingga korbannya meregang nyawa. Ironisnya, perbuatan Dasuki dilakukan di depan mertuanya.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada hari kedua lebaran idul fitri lalu, Sabtu malam tanggal 18 Juli di rumah korban di RT 02 RW 04. Sebelum kejadian, suami istri tersebut terlibat pertengkaran.

Pertengkaran tersebut sempat dilerai oleh orang tua korban yang juga tinggal di rumah yang sama. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai supir justru tidak terima dan mengambil sebilah parang yang ada di bawah tempat tidur dan berusaha membacok korban.

Korban yang merasa terancam kemudian lari ke luar rumah untuk menghindari amukan pelaku. Sayang, usahanya sia-sia. Baru sampai di depan rumah, sabetan parang sudah mengenai korban.

Bukannya menghentikan aksinya, pelaku yang sudah kalap kembali mengayunkan parang ke paha korban di bagian paha berkali-kali hingga korban tewas. Meski sempat dibawa ke RSUD Brebes, nyawa korban tak terselamatkan.

Sementara JPU,Greeta Anastasya SH mengatakan pihaknya menerima terhadap putusan majelis hakim.

”Kami menuntut 9 tahun. namun dengan putusan hakim yang menjatuhkan vonis 6,6 tahun, kami menerima putusan itu,” tandas Greeta. (HENDRIK)

Posted in: Hukum