Tilep Motor Teman Sendiri, Sugeng Dituntut 10 Bulan Penjara
BREBESNEWS.CO – Sugeng Mei, warga Desa Negaradaha Kecamatan Bumiayu terpaksa harus berurusan dengan hukum. Sugeng tega mencuri motor milik teman akrabnya Agung Haris.
Kronologinya berawala dari keinginan Sugeng menyambangi kediaman Agung. Namun kondisi rumah yang hendak di datangi dalam keadaan sepi,
Melihat gelagat seperti itu, timbul niat jahat Sugeng untuk melarikan motor KLX milik temannya itu dengan nopol B.3497 FKY yang terparkir di halaman rumah.
Secara perlahan terdakwa menuntun motor tersebut keluar halaman agar tidak menimbulkan bising. Usahanya pencurian pun berhasil, selanjutnya motor dijual ke salah seorang. Namun belum lama menikmati hasil curiannya, Sugeng keburu dibekuk polisi atas tuduhan pencurian.
Dalam sidang terdakwa Sugeng mengakui perbuatanya di hadapan majelis hakim.Sidang yang di gelar dalam agenda tuntutan jaksa, di PN Brebes, Selasa (1/5/2016).
“Berdasarkan keterangan terdakwa, dirinya menjual motor curian seharga 4 juta kepada Ade Yuliadi. Sementara dari ulah Sugeng ini, korban yakni Agung Haris mengalami kerugian 20 juta. Atas perbuatan terdakwa mencuri motor di kenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dan menuntut 10 penjara,”Jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bakhtiar.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan. (HENDRIK)