By 15 February 2023

Sepanjang Tahun 2022, Delapan PNS Brebes Kena Sanksi Disiplin

Ilustrasi

BREBESNEWS.co – Sebanyak delapan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kabupaten Brebes, diganjar sanksi disiplin sepanjang 2022. Sebab, delapan PNS tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Jumlah pelanggaran tersebut, tertuang dalam Lampiran V Surat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Brebes Nomor 800/ 4912 tertanggal 16 November 2022.

Kepala BKPSDMD Brebes melalui Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Informasi Umiyati mengungkapkan, dari total 8 PNS yang mendapat sanksi disiplin terbagi menjadi tiga., yakni 5 PNS sanksi disiplin ringan dengan tiga tingkatan berbeda.

Kemudian, dua sanksi disiplin sedang masuk kategori sedang dan berat. Terakhir, satu PNS disanksi disiplin berat karena terlibat pidana umum.

“Delapan PNS yang disanksi, meliputi 5 disiplin ringan berupa 1 teguran lisan, dua teguran tertulis dan 2 teguran pernyataan tidak puas. Dua sanksi disiplin sedang, berupa 1 tunda kenaikan pangkat setahun dan 1 turun pangkat setahun. Terakhir, satu disiplin berat berupa turun jabatan setingkat lebih rendah selama setahun,” ungkapnya saat dikonfirmasi Radar Tegal, Selasa (14/2/2023).

Rincian jenis pelanggaran PNS, lanjut Umiyati, untuk disiplin ringan diberikan karena lima PNS terlalu sering mangkir. Sehingga, sesuai ketentuan PP 94/ 2021 tentang Disiplin PNS kelimanya mendapat sanksi disiplin ringan.

Kemudian, dua PNS mendapat sanksi sedang karena satu tidak berintegritas dan satu lainnya terlalu banyak mangkir.

“Sedangkan satu sanksi disiplin berat, karena PNS yang bersangkutan terlibat pidana umum,” ujarnya.

Umiyati menuturkan, penindakan sanksi disiplin terhadap PNS sudah dilakukan sesuai prosedur. Yakni, menindaklanjuti aduan dari atasan langsung hingga proses pemeriksaan.

Termasuk, pembuata Berita Acara pemeriksaan pelanggaran disiplin yang dilakukan PNS. Sehingga, pihaknya mengimbau kepada semua PNS agar bekerja lebih profesional dan sesuai aturan.

“Untuk dampak sanksi disiplin ringan, tentu ada pengurangan TPP. Sedangkan, sanksi disiplin sedang hingga berat sangat menentukan keberlanjutan jenjang karir PNS,” tandasnya.

(Al Faruq)

Posted in: Pemerintahan