By 14 February 2025

Cabuli Anak Laki-laki, Kakek Lansia di Sitanggal di Labrak Massa

Pelaku pencabulan saat akan dibawa ke Polsek Larangan Brebes

BREBESNEWS.co – Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial R (60) warga Desa Sitanggal Kecamatan Larangan, diamuk warga karena dugaan melakukan pelecehan terhadap anak laki-laki bawah umur.

Warga yang emosi mendatangi rumah pelaku mendobrak pintu lalu menyeretnya ke Balidesa setempat.
Aksi massa ini terjadi pada Kamis (13/2/2025) siang.

Dari rumah, pelaku R diseret ke jalan raya dan langsung dipukuli warga. Pelaku akhirnya diamankan ke kantor desa untuk menghindari amukan warga yang lebih parah.

Meski sudah diamankan di kantor desa, puluhan warga yang geram tidak mau beranjak pergi. Mereka tetap berkumpul di depan pintu kantor desa menunggu pelaku keluar.

Beberapa saat kemudian, pelaku dibawa masuk ke mobil polisi dengan pengawalan petugas.Amukan warga ini didasari tindakan pelecehan terhadap bocah laki-laki bawah umur.

Kuasa hukum korban, Kisno Saputro, mengatakan dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur ini sebenarnya akan dilaporkan ke Unit PPA Polres Brebes pada Jumat 14 Februari 2025 besok.

“Namun warga yang sudah terlanjur geram mendatangi rumah R dan melabraknya beramai-ramai dari rumahnya d
hingga nalaidesa.”

“Pelaku sekarang sudah dijemput dan diamankan polisi dari Polsek Larangan untuk menghindari amukan warga,” kata Kisno.

Dia mengungkap kronologi pencabulan terhadap bocah laki-laki bawah umur terjadi di sebuah kamar mandi lingkungan masjid. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 19.00 atau bakda Isya. Dengan iming-iming uang, bocah 12 tahun tersebut dibujuk masuk ke kamar mandi masjid.

“Korban diiming-imingi uang Rp 5.000 untuk diajak masuk kamar mandi. Saat itu juga pelaku langsung mengikutinya dan masuk ke kamar mandi,” ujar Kisno.

Di kamar mandi ini, R mencabuli korban. Oleh pelaku, korban kemudian direkam menggunakan kamera ponsel dalam keadaan tak berbusana.

Aksi pencabulan itu, lanjut Kisno, sudah dialami korban sebanyak dua kali dalam kurun waktu dua tahun. Lokasi kejadian pun dilakukan di kamar mandi masjid.

“Sudah dua kali selama dua tahun. Lokasinya juga sama di kamar mandi masjid,” terang Kisno.

(AFiF.A)

Posted in: Hukum